Pilkada Bengkulu Selatan: Gusnan-Ii Sumirat 27 Agustus, Reskan-Faizal 28 Agustus, Daftar ke KPU

Pilkada Bengkulu Selatan: Gusnan-Ii Sumirat 27 Agustus, Reskan-Faizal 28 Agustus, Daftar ke KPU

KPU Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bupati BENGKULU SELATAN, Gusnan Mulyadi semakin mantap untuk kembali merebut posisi orang nomor satu di Bumi Sekundang Setungguan. Dalam Pilkada 2024, Gusnan berpasangan dengan Ii Sumirat Mersyah.

Dari informasi, Gusnan-Ii Sumirat akan mendaftarkan diri ke KPU BENGKULU SELATAN pada 27 Agustus 2024. Informasi ini diterima KPU BS setelah Kamis, 22 Agustus 2024, setelah menerima kedatangan Hamdan Mufti, yang berkonsultasi terkait proses pendaftaran.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan: PDIP dan PPP Usung Elva Hartati-Makrizal Nedi

BACA JUGA:MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada

“Untuk Gusnan rencananya daftar 27 Agustus. Ini kami tahu setelah baru saja tim Gusnan yang datang untuk konsultasi,” ujar anggota KPU BS, Gusman Heriyadi, Kamis, 22 Agustus 2024.

Bukan hanya Gusnan, KPU BS lanjut Gusman juga telah menerima konfirmasi dari Tim Reskan Effendi-Faizal Mardianto, Hery Trisno Amijaya. Di mana Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ini akan mendaftar pada 28 Agustus pukul 16.00 WIB.

Ditegaskan Gusman, pendaftaran bakal calon bupati dan wabup di Pilkada serentak 2024 akan dibuka 27-29 Agustus. Sebelum pendaftaran dimulai, KPU akan terlebih dahulu mengumumkan secara resmi di media massa mulai 24-26 Agustus.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 126.916 Jiwa, Berikut Sebarannya

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan 27 November 2024 Bakal Seru, 7 Partai Bersatu Lawan Petahana

Perlu dicatat, khusus di hari akhir pendaftaran, KPU melayani pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB. Sementara tanggal 27 dan 28 Agustus, pendaftaran hanya sampai pukul 16.00 WIB saja.

Selain syarat pencalonan, bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Bengkulu Selatan juga harus menyertakan syarat calon.

Perlu diingat, syarat pencalonan wajib benar dan lengkap. Tidak boleh ada kurang atau salah. Jika pun ada kekurangan, wajib dilengkapi dan benahi selama masa pendaftaran atau 27-29 Agustus.

Sementara syarat calon bisa dilakukan perbaikan setelah hari pendaftaran berakhir.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Tidak Bisa Swafoto di Akun SSCASN 2024 Lewat HP, 100 Persen Pasti Berhasil

BACA JUGA:BKN ke Honorer: Jangan Asal Buat Akun SSCASN!

“Misal, daftar tanggal 27 (Agustus), setelah kita cek, ada syarat pencalonan yang kurang. Nah ini harus diperbaiki dalam kurun waktu 3 hari pendaftaran.

Tidak boleh lewat dari itu (pendaftaran). Kalau syarat calon yang diserahkan, bisa. Kami hanya cek list ada atau tidak. Perbaikan (syarat calon) bisa setelah pendaftaran berakhir,” tegas Gusman. (**)

Sumber: