MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada

MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada

MK: Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada --

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Keputusan tersebut diambil dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 126.916 Jiwa, Berikut Sebarannya

BACA JUGA:KPU: Jumlah Pemilih di Pilkada Bengkulu Selatan Dipastikan Bertambah

Dalam pertimbangannya, Hakim MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Di mana Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut berbunyi:

“Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

MK menyatakan bahwa esensi pasal ini serupa dengan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK menilai bahwa pembentuk undang-undang justru memasukkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam UU Pilkada.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan 27 November 2024 Bakal Seru, 7 Partai Bersatu Lawan Petahana

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Turun Lapangan, Pastikan Pencoklitan Pilkada 2024 Berjalan

"Jika dibiarkan, keberlanjutan norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," ungkap Hakim MK Enny Nurbaningsih.

"Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakannya dan tidak relevan untuk dipertahankan, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tambahnya.

MK juga menyatakan bahwa inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada berdampak pada Pasal 40 ayat (1), sehingga pasal tersebut turut diubah.

Sebelum diubah, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berbunyi:

BACA JUGA:SAH! Pemprov Jatim Buka Lowongan Kerja CPNS 2024, Tenaga Teknis Tersenyum

BACA JUGA:Bank Indonesia Terbitkan 5 Uang Logam Emas, Berikut Daftarnya

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”

MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan dengan mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk calon gubernur dan wakil gubernur:

BACA JUGA:Anggaran Tamsil Triwulan 3 Tahun 2024 Siap Dicairkan! Ini syarat dan Jadwal Resminya!

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, PPPK? Ini Menurut KemenPAN-RB

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Sumber: