Kawasan CA, Objek Wisata Pantai di Seluma Dinyatakan Ilegal
RASELNEWS.COM, SELUMA - Sejumlah aktivitas di sepanjang kawasan pesisir pantai Kabupaten Seluma, yang bukan dalam rangka penelitian serta pendidikan lingkungan, dianggap ilegal. Termasuk aktivitas wisata yang ada di Pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan.
Hal itu lantaran seluruh wilayah tersebut masuk kawasan konservasi Cagar Alam (CA) yang dilarang untuk dikelola dan dilakukan aktivitas masyarakat.
Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Bengkulu, Mariska Tarantona mengatakan wilayah tersebut termasuk CA Pasar Ngalam.
"Jadi untuk wilayah yang ada di Desa Kungkai Baru, itu masuk Cagar Alam Pasar Ngalam. Kami pada 25 April sudah memberikan surat teguran kepada kepala desa, termasuk beberapa kepala desa lainnya seperti Kepala Desa Pasar Talo, Pasar Seluma, kemudian Tawang Rejo, Pasar Ngalam. Serta seluruh kepala desa yang ada di pesisir pantai, perihal wilayah garis pantai yang masuk konservasi Cagar Alam,” tegas Mariska.
Sesuai aturan, sambung Mariska, Kawasan CA dilarang dieksploitasi dan dikelola oleh siapapun. Apalagi sampai dilakukan pungutan seperti objek wisata yang ada di Pantai Cemoro Sewu.
Terkait hal itu, Konservasi Wilayah II BKSDA Bengkulu akan melakukan koordinasi dan meminta petunjuk kepada Kementerian Kehutanan untuk memasang kembali plakat pemberitahuan bahwa kawasan tersebut dilarang dikelola. “Kami akan melakukan koordinasi dan memasang kembali plakat larangan kawasan CA dikelola," tuntas Mariska.
Seperti diketahui, Pantai Cemoro Sewu sudah menelan korban jiwa setelah boca berusia 7 tahun tenggelam saat mandi di laut. Kawasan tersebut juga sengaja dijadikan objek wisata yang dikelola dengan menarik karcis tanda masuk. (rwf)
Sumber: