Narkoba, Ucis Dituntut 18 Bulan Penjara

Narkoba, Ucis Dituntut 18 Bulan Penjara

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Sidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan terdakwa Edi Herianto alias Ucis, warga Jalan Pemangku Basri Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) masuk tahap tuntutan. Terdakwa dituntut 18 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari BS.

“Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Kasi Pidum Kejari, Robby Rahditio Dharma, SH. Dalam tuntutan JPU, terdakwa dianggap melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Sidang putusan dilaksanakan Selasa (17/5) depan,” ujar Kasi Pidum.

Ucis sudah beberapa kali disidang di pengadilan karena kasus serupa. Ia sudah masuk keluar penjara akibat narkoba. Namun hal itu seperti tidak membuatnya jera. Ucis kembali ditangkap polisi pada Sabtu (18/12/2021) bersama seorang rekannya berinisial Ju yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan lakban warna coklat, satu botol plastik warna hijau yang ada bolong tengah ditutupnya, satu kaca pirek yang didalamnya terdapat serbuk sabu-sabu, lima pipet plastik, satu jarum, dan dua buah korek api. (yoh)

Sumber: