Lapak PKL Ilegal di Kaur Dibongkar Paksa Satpol PP

Lapak PKL Ilegal di Kaur Dibongkar Paksa Satpol PP

RASELNEWS.COM, KAUR - Satpol PP Kaur bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop,UKM-Perindag) Kaur membongkar paksa lapak PKL atau Pedagang Kaki Lima illegal yang berjejer di samping gedung Sentra Kuliner depan Lapangan Merdeka Kota Bintuhan, Kamis (12/5/2022).

Pembongkaran lapak dipimpin Kasatpol PP Kaur Deki Zulkarnain, S.STP,MM dan Kepala Diskop, UKM-Perindag Kaur Agusman Efendi, MM. “Pembongkaran lapak sesuai instruksi pimpinan. Keberadan lapak ini dinilai sangat menganggu pemandangan,” tegas Deki.

Pembongkaran dilakukan setelah menyampaikan surat peringatan kepada pemilik lapak agar tidak berjualan di depan kantor Baznas Kaur. Pedagang diminta membongkar sendiri lapak yang mereka dirikan sejak beberapa pekan lalu.

Namun peringatan yang disampaikan ternyata tidak diindahkan. Akhirnya Satpol PP membongkar secara paksa lapak PKL yang masih berdiri.

“Pedagang kami arahkan untuk berjualan di lapangan kosong kiri gedung sentra kuliner, bukan di depan kantor Baznas,” sambung Deki.

Ditambahkan Kepala Diskop, UKM-Perindag Kaur Agusman Efendi, penertiban lapak pedagang untuk keindahan Kota Bintuhan, terutama menyambut MTQ XXXV Provinsi Bengkulu.

“Kita telah menyiapkan lokasi pasar dan lapak di sekitar halaman kuliner, silahkan pedagang berjualan secara tertib. Jika pedagang tetap bandel, kami tak akan segan membongkar lapak mereka,” tutupnya. (jul)

Sumber: