SK PPPK Diserahkan Pada 23 Mei
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Surat Keputusan (SK) 223 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Bengkulu akan dibagikan pada 23 Mei 2022. SK akan diserahkan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rufran, S.Sos mengatakan persiapan penyerahan SK sedang dipersiapkan. “Kami juga berkoordinasi dengan (Dinas) Dikbud Bengkulu, terkait penempatan,” ujar Rufran, Jumat (13/5).
Rufran mengatakan sebelumnya calon PPPK telah menandatangani surat perjanjian kerja. Setelah menerima SK, mereka langsung bertugas sesuai penempatan masing-masing.
Pemprov Bengkulu juga masih menunggu hasil uji kompetensi kedua setelah dua orang guru mengundurkan diri, dari Mukomuko dan Kepahiang. Pengunduran kedua peserta tersebut diharapkan dapat diganti dengan peserta yang lolos di bawahnya.
“Tapi kami masih menunggu informasi dari pusat. Apakah disesuaikan dengan hasil seleksi kedua atau seperti apa,” tutur Rufran. (cia)
Sumber: