Pemprov Bengkulu Kembali Raih WTP

Pemprov Bengkulu Kembali Raih WTP

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu kembali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut merupakan yang kelima kalinya secara berturut-turut sejak 2017.

Staf Ahli BPK Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, Beni Ruslandi, mengatakan opini WTP pemberian predikat WTP ini berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK. "Termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemprov Bengkulu,” beber Beni, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tentang Penyerahan LHP, Kamis (19/5).

Meskipun meraih predikat WTP, BPK masih menemukan permasalahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain, pengelolaan kas belum memadai. Permasalahan tersebut antara lain masih terdapat Bendahara Pengeluaran yang menyimpan uang tunai pada brankas dengan nominal melebihi ketentuan.

“Juga terdapat 236 rekening pada Bank Bengkulu yang tidak memiliki dasar hukum,” beber Beni. Ia mengatakan pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun jika pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, hal itu tetap harus diungkap dalam LHP.

Khususnya temuan yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara. “Hal ini perlu disampaikan. Mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK,” jelas Beni.

Ditambahkan Beni, permasalahan lain yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah, adalah penatausahaan atas persediaan rusak/kedaluwarsa belum memadai. Bukti masuk dan keluar barang dan/atau kartu persediaan belum seluruhnya tersedia. Terdapat persediaan yang belum dilaporkan dalam Saldo Persediaan pada Neraca per 31 Desember 2021. Lalu tempat penyimpanan persediaan tidak memadai. Pelaksanaan belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, kurang volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran. Pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan.

"Permasalahan tersebut antara lain berupa kurang volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kontrak pekerjaan gedung dan bangunan, serta jalan,” beber Beni lagi.

Beni menyebut penanggulangan kemiskinan di wilayah Provinsi Bengkulu, Pemprov Bengkulu telah melaksanakan program penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu dan telah mengakomodasi aspirasi, harapan, dan kebutuhan masyarakat dalam kebijakannya melalui mekanisme musrenbang dan pokok pikiran DPRD.

Namun, BPK memberikan catatan terkait upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu. Yaitu kebijakan dalam upaya penanggulangan kemiskinan, belum sepenuhnya memadai dan pemberdayaan masyarakat miskin yang tepat dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya dilakukan. “Atas pemeriksaan ini, wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegas Beni.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi capaian WTP selama lima kali berturut-turut. Terkait temuan 236 rekening yang tidak memiliki dasar hukum, Rohidin menyebut rekening tersebut dibuat oleh sekolah-sekolah. Namun saat ini rekening tersebut sudah tidak aktif lagi.

“Dulu masing-masing sekolah, penanggung jawab kegiatan membuka rekening sendiri untuk menyimpan uangnya, agar tidak disimpam di kas masing-masing. Itu memang dengan SK Gubernur, tapi kini sudah tidak aktif lagi,” pungkas Rohidin. (cia)  

Sumber: