Waw….Dituntut 18 Bulan, Divonis 60 Bulan Penjara

Waw….Dituntut 18 Bulan, Divonis 60 Bulan Penjara

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Edi Herianto alias Ucis, warga jalan Pemangku Basri Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), akan mendekam lama di penjara.

Ucis divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ucis dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 60 bulan atau 5 tahun.

“Putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim. Terdakwa divonis lima tahun,” kata Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Alvinda, SH.

Vonis majelis hakim kepada Ucis jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya Ucis dituntut hukuman kurungan penjara selama 18 bulan.

“Putusan yang dijatuhkan naik dari tuntutan. Waktu tuntutan kemarin terdakwa kami tuntut pasal 127 (Undang-Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika), putusan majelis hakim terbuktinya pasal 112, sehingga putusannya naik jauh dari tuntutan,” imbuh Kasi Pidum, Robby Rahditio Dharma, SH.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, salah satu pertimbangan yang memberatkan, karena terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara berulang. Ia sudah beberapa kali masuk keluar penjara akibat terseret kasus narkoba.

Meski dijatuhi hukuman jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU, Ucis mengaku menerima dan menyatakan siap menjalani hukuman kurungan penjara di Rutan Manna. Ia tidak akan melakukan upaya banding untuk meringankan hukumannya.

“Karena terdakwa menerima, JPU juga menerima putusan majelis hakim. Terpidana akan langsung menjalani hukuman di Rutan Manna,” tegas M. Alvindo.

Sekedar mengingatkan, Ucis ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Sabtu (18/12/2021) bersama seorang rekannya berinisial Ju yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan lakban warna coklat, satu botol plastik warna hijau yang ada bolong tengah ditutupnya, satu kaca pirek yang didalamnya terdapat serbuk sabu-sabu, lima pipet plastik, satu jarum, dan dua buah korek api. (yoh)

Sumber: