Peras Kepala SMK, Oknum LSM Ditangkap

Peras Kepala SMK, Oknum LSM Ditangkap

RASELNEWS.COM, SELUMA - Aparat Polsek Talo Polres Seluma meringkus oknum anggota salah satu oknum LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat berinisial yakni AI (62), warga Desa Kampai Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma.

AI ditangkap aparat Polsek Talo di salah satu kedai atau warung di Kelurahan Masmambang, Jumat (20/5), akhir pekan lalu dengan dugaan melakukan pemerasan kepada Kepala SMKN 02 Seluma, Amlan Saprinulin. Dalam aksinya tersangka meminta uang Rp 5 juta kepada korban.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, SH MH mengaku penangkapan dilakukan melalui pengintaian ketika oknum LSM tersebut memeras Kepala SMKN 02 Seluma.

“Tersangka yang melakukan pemerasan kami tangkap dengan barang bukti uang Rp 2,7 juta,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan persnya di Mapolres Seluma, Selasa (24/5).

Kasat Reskrim mengatakan peristiwa pemerasan bermula saat tersangka pada 13 Mei lalu, mengantarkan surat yang membawa nama LSM Maju Bersama. Surat tersebut menuding kegiatan di SMKN 02 Seluma tidak sesuai prosedur.

Apabila tidak ditindaklanjuti, akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Namun, tersangka menghubungi korban menggunakan telepon dan seolah orang lain, menyarankan agar korban berdamai dengan tersangka.

Ia mengatakan sebaiknya korban menemui tersangka dan mencari cara menyelesaikan masalah tersebut. Dengan ancaman yang disampaikan, sekira pukul 08.00 Rabu (18/5), Kepala SMKN 02 Seluma mengajak guru honorer bernama Yudi, pergi menemui tersangka.

Saat bertemu, tersangka menggiring korban untuk berdamai, dari pada masalahnya dilaporkan kepada penegak hukum. Namun tersangka mengaku butuh uang yang harus disiapkan paling lambat 20 Mei 2022.

"Setelah sepakat berdamai, Kepala SMKN 2 Seluma bersama seorang tenaga honorer menemui tersangka di salah satu warung makan di Kelurahan Masmambang. Tapi kami sudah mengintai kejadian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Meski diminta Rp 5 juta, korban hanya menyiapkan uang Rp 2,7 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop putih. Setelah diserahkan kepada tersangka, AI pun dengan pongah memasukkan amplop yang diterima ke dalam bagasi motor.

“Jangan bergerak” polisi pun langsung melakukan pengerebekan. Tersangka tidak dapat menghindar dan hanya terpaksa patuh kepada polisi. "Anggota Polsek Talo datang melakukan penangkapan tersangka. Dengan barang bukti uang Rp 2,7 juta dari tangan tersangka yang disimpan di dalam jok motornya,” tuntas Kasat Reskrim. (rwf)

Sumber: