Ditertibkan, Eee…PKL Berjualan di Bahu Jalan Lagi; Erwin : Mereka Bandel
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN–.Upaya petugas Satpol-PP Bengkulu Selatan (BS) dalam menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang sering berjualan di bahu dan badan jalan sepanjang pusat Kota Manna, perlu ditingkatkan lagi.
Sebab, titik lokasi yang kerap dirazia tim penegak perda tersebut sekarang sudah kembali dikuasai PKL. Pantauan Rasel di lapangan Kamis (26/5) sore, sejumlah lokasi yang menjadi target utama operasi penertiban PKL Satpol-PP BS, mulai dari ruas Jalan Jenderal Sudirman, Seputaran Tebat Rukis, Area Taman Merdeka Kota Manna hingga kawasan Ibul kembali ramai ditempati PKL.
Bahkan, mereka kembali mendirikan lapak di atas badan jalan, atau terkesan tidak menghiraukan perjanjian yang sebelumnya disepakati dengan tim Satpol-PP BS. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos menyatakan akan kembali melakukan operasi penertiban PKL yang berpotensi membahayakan pengendara tersebut.
Bahkan, untuk para PKL yang sebelumnya telah diberi peringatan dan kembali terjaring razia akan diberikan sanksi lebih tegas. “Sebetulnya PKL ini sudah beberapa kali kami edukasi dan razia. Kami tidak melarang mereka berjualan. Tapi, jangan ganggu ketertiban umum. Kalau misal ada kendaraan yang terperosok dan menambrak PKL, tentu ini membahayakan. Namun, mereka (PKL) ini masih bandel,” ujarnya.
Lanjut Erwin, operasi rutin operasi penertiban PKL tersebut bukan tanpa dasar yang jelas. Sebab, aktifitas PKL yang berjualan di bahu jalan itu sudah menjadi sorotan masyarakat luas. Bahkan, pernah pengendara dari luar daerah yang sempat mengeluhkan kondisi PKL yang sangat ramai di Simpang Rukis.
“Acuan kami dalam menertibkan yakni Perda Trantibum Nomor 01 Tahun 2022. Selain itu, penertiban juga merupakan tindak lanjut dari instruksi lisan Bupati BS Gusnan Mulyadi, yang meminta agar PKL tidak mengganggu para pengguna arus lalu lintas saat berjualan. Makanya, kami tak segan terapkan denda bagi mereka yang terus melanggar,” beber Erwin.
Untuk itu, apabila kondisi ini terus terjadi beberapa waktu kedepan. Erwin mengaku pihaknya bakal mengerahkan lebih banyak petugas bereserta mobil angkut guna mengeksekusi lapak yang berada di bahu jalan itu. Termasuk untuk pemilik lapak, juga akan diproses sesuai dengan Perda Nomor 01 Tahun 2022.
“Selain ancaman penutupan lapak, pemilik lapak juga dapat dikenakan sanksi denda. Jika mereka tidak juga peduli, kami lanjutkan ke tipiring,” tegas Erwin. (rzn)
Sumber: