Empat Hari Berpetualang, TersangkaPembacokan Akhirnya Menyerah

Empat Hari Berpetualang, TersangkaPembacokan Akhirnya Menyerah

Tersangak pembacokan saat diperiksa penyidik--

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tersangka pembacokan Rendy Andika (22), warga Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), berinisial Pe (17), warga Kecamatan Kedurang, menyerahkan diri ke polisi. Ia diantar pihak keluarga ke Poslek Kedurang pada Rabu (8/6) malam.

“Tersangka sudah diamankan. Ia menyerahkan diri dengan diantar kedua orang tua dan kakeknya,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kedurang, Iptu Sasi Raharto, SH disampaikan Kanit Reskrim, Aipda Dodi Simanto.

Selama empat hari melarikan diri usai membacok korban, Pe yang masih berstatus pelajar salah satu SMAN di BS ini bersembunyi di pondok kebun jagung warga di wilayah Kecamatan Kedurang. Ia menyusuri sungai Air Kedurang dengan terus berjalan ke arah hulu. Saat malam hari, ia tidur di pondok jagung warga ketika warga sudah pulang dari kebun.

“Tersangka kabur menyusuri sungai Air Kedurang. Ia tidur di pondok kebun jagung warga dengan berpindah-pindah. Sebelum akhirnya ia memberanikan diri pulang ke rumah. Setelah pulang ke rumah itulah, tersangka diantar pihak keluarga untuk menyerahkan diri,” ujar Kanit Reskrim.

Kepada penyidik, tersangka mengaku alasannya membacok korban bukan karena utang piutang, melainkan kesal dengan sikap korban. Pada malam kejadian itu, tersangka mencari salah seorang berinisial De dengan tujuan untuk menagih hutang. Saat proses pencarian itulah, ia bertemu dengan korban bersama rekan-rekannya.

Tersangka yang saat itu dalam kondisi mabuk berbicara dengan korban untuk menanyakan keberadaan De. Korban menjawab kalau De kemungkinan berada di salah satu desa di Kedurang. Tersangka yang dalam pengaruh minuman alkohol merasa tidak puas dengan jawaban korban. Sebelum pergi, tersangka menendang roda depan sepeda motor korban.

Korban pun tidak terima dengan cara tersangka tersebut, sehingga terjadi pertikaian antara keduanya. Tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam. Melihat tersangka yang pakai senjata tajam, korban berlari. Tapi naasnya korban terjatuh, saat korban sedang terjatuh itulah tersangka membacok korban hingga membuat kepala dan bahu korban terluka.

Pertikaian korban dan tersangka disaksikan banyak orang, termasuk ayah korban yang rumahnya dekat dengan TKP. Melihat anaknya dibacok, ayah korban merebut senjata tajam dari tersangka. Setelah senjata tajamnya terlepas, tersangka langsung berlari kabur meninggalkan TKP. Sedangkan korban dievakuasi di puskesmas untuk dirawat atas luka yang dialaminya.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun. “Tersangka masih diamankan di Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tutup Kanit Reskrim. Sekedar mengingatkan peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (4/6) malam di Desa Lawang Agung. Korban mengalami luka bacok di kepala dan bahu sebelah kanan. (yoh)

Sumber: radar selatan