Pemda Bengkulu Selatan Susun Perda Limbah Domestik

Pemda Bengkulu Selatan Susun Perda Limbah Domestik

Pembukaan penyusunan perda limba domestik oleh Pemda Bengkulu Selatan-Wawan Suryadi-Sahri Senadi

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domistik di Kabupaten Bengkulu Selatan mulai disusun.

Perda ini nantinya akan dijadikan payung hukum dan regulasi dalam mengatasi persoalan kesehatan lingkungan. Penyusunan Raperda ini difasilitasi Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Bengkulu.

Wakil Bupati (Wabup) BS, H.Rifa'I Tajuddin, S.Sos menjelaskan, air limbah domestik merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis yang juga berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

BACA JUGA:Banyak PAD Tak Capai Target

Untuk itu, perlu segera diatur dengan memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) agar dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan bagi kesehatan dan mencemari lingkungan yang ada di BS.

"Langkah ini dilakukan sebagai upaya penyamaan persepsi terkait pentingnya pengaturan pengelolaan air limbah domestik. Karena, jika tidak ada regulasi yang mengatur maka kedepan rentan terjadi persoalan," jelas Wabup.

Wabup menegaskan, rangkaian penyusunan Raperda ini dilakukan di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) BS pada Selasa kemarin (28/6).

BACA JUGA:Beli Solar Subsidi “Wajib” Miliki HP Android

Dengan melalui Focus Group Discussion (FGD) I atau diskusi kelompok fokus. Adapun, FGD ini bertujuan untuk menyamakan setiap persepsi atas suatu isu ataupun topik atau minat tertentu di dalam dunia kerja. Yang pada akhirnya nanti akan melahirkan kesepakatan dan juga pengertian baru terkait isu tersebut.

"Kami berharap rancangan peraturan peraturan daerah ini dapat menjadi landasan dalam merencanakan, mengelola dan mengevaluasi penyelenggaraan air limbah. Baik untuk pemerintah daerah, masyarakat maupun pihak swasta dan pihak lainnya di Kabupaten Bengkulu Selatan, dan dalam waktu dekat segera terbit Perdanya," demikian Wabup. (one)

Sumber: wawan suryadi