Tersangka Pembunuh Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
RSJKO Bengkulu--
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tersangka kasus pembunuhan berinisial RR alias Ro (23), warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna dikirim Polres BS ke rumah sakit jiwa (RSJ) Bengkulu. Tersangka pembunuhan terhadap Yusmiwati (63), warga Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya itu, akan menjalani observasi untuk memastikan kondisi kejiwaan.
“Dalam pekan ini tersangka akan dikirim ke rumah sakit jiwa di Bengkulu untuk menjalani observasi kejiwaan,” tegas Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Novaldy, STr.K.
Hingga kemarin (4/7), tersangka masih ditahan di sel tahanan Mapolres BS. Namun penyidik belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan.
BACA JUGA:Warga Batu Lambang Tsk Arisan Bodong
“Nanti kalau sudah observasi kejiwaan, kami akan ketahui secara pasti kondisi kejiwaan tersangka. Proses perkaranya akan ditentukan seperti apa,” tegas Kanit Pidum lagi.
Jika hasil pemeriksaan kejiwaan menyatakan tersangka mengalami gangguan kejiwaan, maka perkaranya tidak akan diusut sampai ke pengadilan. Sebab orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak bisa diusut pidana, sesuai yang diatur dalam pasal 44 KUHP. Tapi kalau kondisi kejiwaan tersangka dinyatakan normal, maka akan diproses sampai ke pengadilan.
Tersangka yang sudah beberapa kali masuk keluar penjara diduga memiliki gangguan saraf otak. Hal itu diduga disebabkan konsumsi obat jenis pil samcodin dan minuman beralkohol. Sebab tersangka merupakan pecandu samcodin dan minuman keras. Bahkan beberapa kali aksi kriminal yang dilakukan sebelumnya akibat pengaruh samcodin dan miras.
BACA JUGA:Tsk Pembunuhan Warga Pino Raya Alami Gangguan Kejiwaan
Sekedar mengingatkan, pembunuhan terjadi pada Rabu (29/6) dini hari, sekitar pukul 02.21 WIB. Tersangka menghabisi nyawa korban yang merupakan “mak wau”-nya (kakak ibu kandung tersangka) dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam di kepala bagian belakang hingga bahu. Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka. Saat korban sedang menginap dengan tujuan ingin mengobati tersangka yang sedang mengalami gangguan kejiwaan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumur darah. (yoh)
Sumber: sugio aza putra