Keluhan Para Sopir Truk Setelah Dilarang Pakai Bio Solar
KENDARAAN MEWAH: SPBU Kota Medan melayani pengisian bio solar untuk jenis kendaraan mewah. Sedangkan kendaraan angkutan seperti dump truk dan pengangkut TBS tidak dilayani-Sugio Aza Putra-raselnews.com
KOK Mobnas dan Mobil Mewah Dibolehkan?
Kebijakan Pertamina melarang SPBU melayani pengisian bio solar atau solar bersubsidi untuk beberapa jenis kendaraan, akan berdampak luas.
Tidak hanya sopir truk yang kena imbas, tapi juga masyarakat umum.
Sebab upah angkut akan melonjak drastis, karena sopir angkutan harus mengeluarkan biaya tiga kali lipat untuk membeli bahan bakar minyak jenis dexlite yang harganya Rp 15 ribu per liter.
“LARANGAN mengisi bio solar ini sangat menyiksa kami sopir truk angkutan. Aturan ini tidak masuk akal. Mobil mewah dan mobil dinas diperbolehkan mengisi solar subsidi, sedangkan kendaraan kami yang digunakan untuk mencari nafkah justru dilarang mengisi solar subsidi, pemerintah sepertinya ingin membunuh rakyat kecil,” ungkap salah seorang sopir truk, Feri, yang ditemui Raselnews.com, kemarin (12/7).
Karena keberatan atas aturan tersebut, sopir truk melayangkan protes ke manajemen SPBU. Namun manajemen SPBU tetap menolak melayani pengisian bio solar untuk kendaraan yang tertuang dalam aturan. Mereka tidak berani melanggar aturan karena takut kena sanksi dari Pertamina.
Jika larangan mengisi bio solar berlangsung lama, sopir truk berpikir akan menaikkan upah angkut. Seperti jasa angkut material pasir atau krokos yang selama ini hanya Rp 400 ribu satu dump truk, bisa saja naik menjadi Rp1,2 juta.
Sebab sopir truk mengeluarkan biaya berlipat untuk membeli bahan bakar.
“Kalau kondisinya memang seperti ini, terpaksa upah angkut naik. Soalnya kami beli bahan bakar sangat mahal, otomatis tarif jasa angkut juga naik. Masyarakat pun harus memahami juga situasi seperti ini,” sambung Feri.
BACA JUGA:4 Kecamatan di Bengkulu Selatan Zona Merah PMK
Pantauan Rasel di SPBU di BS, kendaraan dump truk dan truk bak kayu pengangkut TBS sawit tetap datang ke SPBU untuk membeli bio solar. Namun mereka tidak dilayani oleh petugas.
Mirisnya, kendaraan mewah seperti Pajero Sport dan Hilux tetap dilayani saat mengisi bio solar. Pemandangan itu membuat para sopir truk semakin sakit hati.
Apalagi, kebanyakan truk yang digunakan tersebut bukanlah milik badan usaha atau perusahaan khusus. Namun hanya truk milik perorangan yang mengangkut material tambang galian C atau kelapa sawit, sesuai pesanan dari orang lain.
Untuk diketahui, SPBU melarang beberapa jenis kendaraan mengisi bio solar berdasarkan Surat Edaran Kementerikan ESDM No.3.E/EK.05/DJE.B/2022, Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor.4.E/MB.01/DJB.S/2022 dan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pembatasan Penggunaan Solar Bersubsidi.
BACA JUGA:Lebih Sulit
Sementara itu, dilansir Rasel dari Kompas.Com, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menjelaskan jika larangan pembelian solar subisidi hanya untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
Namun kemarin, seluruh truk yang mengantre di SPBU di BS malah seluruhnya tidak dibolehkan mengisi solar bersubsidi.
Erika menjelaskan ada beberapa aturan pembelian solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat.
Volume solar subsidi untuk kendaraan pribadi plat hitam maksimal 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari, sedangkan angkutan umum atau orang roda enam sebanyak 200 liter per hari.
“Solar subsidi tersebut dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam,” demikian Erika dilansir Rasel dari Kompas.com. (**)
Sumber: sopir truk