Mantan Kepala Dinkes Bengkulu Selatan Lunasi Temuan BPK

Mantan Kepala Dinkes Bengkulu Selatan Lunasi Temuan BPK

Inspektur Ipda Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini-dok-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Selatan (BS), Siswanto membayar lunas temuan BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020.

Kelebihan bayar Rp90 juta dibayar serentak oleh Siswanto yang kini menjabat Kabiro Umum Setprov Bengkulu. “TGR di Dinas Kesehatan sudah lunas. Pembayaran sekitar dua pekan lalu, dibayar serentak oleh pak Siswanto,” kata Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) BS Hamdan Syarbaini, S.Sos.

Temuan BPK sebesar Rp90 juta di Dinkes BS terdapat pada item kegiatan honor narasumber yang diterima Siswanto semasa menjabat sebagai Kepala Dinkes BS.

Dengan dibayar lunas TGR tersebut, sisa TGR temuan BPK tidak banyak lagi. Antaranya di Dinas PUPR sekitar Rp80 juta. Hamdan berharap TGR tersebut juga segera dilunasi sebelum habis tenggat waktu.

“Batas tindak lanjut LHP BPK sampai 27 Juli ini, atau 60 hari sejak LHP diterima. Saya berharap semua item temuan bisa dibayar lunas sebelum lewat 60 hari,” harap Hamdan.

Disampaikan Hamdan, TGR atau kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK pada LHP tahun ini memang tidak sebanyak tahun lalu yang mencapai miliaran rupiah. Kegiatan fisik di beberapa OPD pada tahun 2021 tidak ada yang TGR, kalaupun ada sudah diselesaikan sebelum LHP BPK terbit. Seperti TGR di Dinas Dikbud.

Dalam proses tindak lanjut LHP BPK, Inspektorat aktif berkoordinasi dengan OPD yang terdapat temuan BPK. Diharapkan semua item yang menjadi catatan BPK diselesaikan tepat waktu. Sehingga Pemda BS bisa mendapat catatan bagus dari BPK RI atas progres cepat menyelesaikan catatan dalam LHP. (yoh)

Sumber: inspektorat bengkulu selatan