Polda Bengkulu Amankan 32 Paket Sabu

Polda Bengkulu Amankan 32 Paket Sabu

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 32 paket sabu-sabu seberat 100 gram asal Padang Provinsi Sumatera barat (Sumbar). Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu diamankan dari tiga tersangka berinisial D, AP dan K yang dibekuk pada 8 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kasubdit 3 Kompol M. Simaremare mengatakan narkotika jenis sabu-sabu itu awal mulanya dibawa oleh D dari Padang dan diserahkan kepada AP dan kemudian mendistribusikan ke tersangka K.

"Jadi ini dibawa tersangka dan dijemput oelh yang lainnya perbatasan kemudian dibawa Bengkulu dan dipecah - pecah," kata Sudarno dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/7).

Sudarno mengatakan, ketiga tersangka ini dalam satu rangkaian. Modus yang digunakan adalah barang ditaruh disatu titik kemudian pembeli mengambil sendiri dengan dipandu lewat maps.

Lanjut Sudarno, saat ini hanya tiga tersangka. Diketahui barang berasal dari luar negeri dan di distribusikan di beberapa lokasi bisa di Sumatera, Jawa,dan wilayah lainnya.

"Ketiga Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (cia)

Sumber: polda bengkulu