Perangkat Desa di Kecamatan Pino Dilaporkan Menipu, Korban Rugi Rp 320 Juta

Perangkat Desa di Kecamatan Pino Dilaporkan Menipu, Korban Rugi Rp 320 Juta

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH --

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Meski gaji perangkat desa dari ADD sudah cukup besar, sepertinya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Masih ada saja oknum perangkat desa yang berulah.

Seperti salah seorang Perangkat Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berinisial ED alias Ev (30). Ia dilaporkan ke Mapolres BS oleh Nisra Awati (46), warga yang sama, atas dugaan penipuan. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian Rp320 juta.

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke terlapor. “Memang betul ada laporan dugaan penipuan. Kami akan panggil terlapor untuk dimintai klarifikasi,” kata Kanit Pidum.

Dalam laporan korban disebutkan penipuan tersebut bermula pada Selasa (4/5/2021) lalu terlapor datang ke rumahnya untuk mengajak dengan cara merayu dan membujuk ikut investasi uang sebagai media usaha. Karena perkataan terlapor cukup menyakinkan, pelapor atau korban pun tergiur. Ia menitipkan uang sebesar Rp15 juta.

Pada Rabu (5/5/2021) pelapor kembali menitipkan uang sebesar Rp30 juta kepada terlapor. Kemudian pada Jumat (4/6/2021) terlapor mengembalikan uang Rp15 juta kepada pelapor, dan pada Sabtu (6/6/2021) terlapor mengembalikan lagi uang sebesar Rp30 juta ke pelapor. Jumlah itu sesuai dengan nominal uang yang sempat dititipkan pelapor sebelumnya.

Karena uangnya kembali sesuai waktu yang dijanjikan membuat pelapor tergiur dengan bisnis investasi yang ditawarkan terlapor. Pada Jumat (20/8/2021), Senin (20/9/2021), Selasa (28/9/2021), Kamis (30/9/2021), Jumat (1/10/2021), Jumat (8/10/2021) dan Jumat (22/10/2021) pelapor kembali menitipkan uang sebesar Rp50 juta dan satu kali Rp20 juta kepada terlapor.

Setiap kali menitipkan uang kepada terlapor, pelapor melalui agen brilink di desa tersebut. Namun setelah uang ratusan juta dititipkan ke terlapor, uang yang diharapkan pelapor kembali tak kunjung kembali. Ia sudah menagih ke terlapor, namun tidak ada upaya untuk mengembalikan uang tersebut, sehingga ia melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

“Kami akan meminta keterangan terlapor terkait adanya laporan ini, serta akan memeriksa saksi-saksi untuk mendapat keterangan yang jelas,” ujar Kanit Pidum. (yoh)
 

Sumber: polres bengkulu selatan