Berkelahi, Tiga Pemuda Disel
Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH --
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tiga pemuda berinisial RH (20), warga Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna, DA (21), warga Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna, dan FDR (20), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna, harus mendekam di sel tahanan Mapolres BS.
Keduanya ditahan karena terlibat kasus penganiayaan terhadap Getro Arisandi (23), warga Dusun Padang Gilang Desa Kota Padang Kecamatan Manna.
Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah mengatakan, ketiga pemuda tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Angka Kriminal di Bengkulu Selatan Meningkat
“Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancamannya diatas lima tahun,” tegas Kanit Pidum.
Dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (16/6) malam. Sekitar pukul 20.02 WIB, di depan salah satu depot air di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna. Ketika itu korban menyuruh salah satu tersangka, FDR alias Fr untuk pergi dari tempat kerjanya karena korban risih dengan keberadaan Fr yang tengah mabuk.
Karena diusir, Fr merasa tersinggung. Kemudian terjadi cek-cok mulut dengan korban. Fr pun pergi meninggalkan lokasi. Rupanya Fr memanggil rombongannya untuk menantang korban berkelahi. Melihat Fr datang bersama teman-temannya, korban pun pergi ke dalam tempatnya bekerja untuk mengambil senjata tajam.
Namun belum sempat mengeluarkan senjata tajam dari sarungnya, korban langsung dipegangi oleh Fr dan RH. Kemudian DA memukul korban menggunakan tangan di bagian mata. Akibat pukulan itu, korban mengalami luka lebam. Merasa tidak terima, korban melapor ke polisi. Sehingga ketiga tersangka diringkus. (yoh)
Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu