Pembunuh Dodi Dituntut 17 Tahun Penjara

Pembunuh Dodi Dituntut 17 Tahun Penjara

Ilustrasi-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Rayonri Hartono (36), warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna, terdakwa pembunuh Dodi Febriansyah (35), warga Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Manna.

Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan. “Tuntutan sudah kami bacakan. Terdakwa dituntut 17 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH.

Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif JPU. Sementar barang bukti berupa golok sepanjang 25 cm dirampas untuk negara untuk dimusnahkan.

Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Rencananya sidang pembacaan pledoi akan dilaksanakan pada Rabu (27/7) ini. Setelah itu akan dilaksanakan sidang pembacaan putusan.

Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (22/2) sekitar pukul 14.36 WIB. Terdakwa datang ke rumah korban dengan maksud menemui istri korban. Namun ketika itu korban ada di rumah sedang duduk di teras. Korban menyalami terdakwa, dan sempat berbincang sedikit. 

Namun terdakwa yang emosi langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam di perut dan dada. Korban mengalami luka parah, sempat dibawa ke RS As Asyifa, namun nyawanya tidak tertolong. Pembunuhan tersebut dipicu lantaran korban diduga menjalin hubungan gelap atau selingkuh dengan istri terdakwa. (yoh)

Sumber: