Oknum Anggota BPD di Bengkulu Selatan Tertangkap Maling Sawit

Oknum Anggota BPD di Bengkulu Selatan Tertangkap Maling Sawit

--

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kelakuan salah seorang oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial WJ sungguh memalukan.

Ia nekat mencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik Erik (31), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna. Akibat ulahnya tersebut, WJ bersama dua rekannya berinisial Ar dan Al terancam sanksi denda. WJ pun terancam dipecat dari jabatannya sebagai Anggota BPD.

Kades Pandang Pandan, Yenuardi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya sudah memanggil ketiga pelaku untuk dikenakan sanksi sesuai Peraturan Desa (Perdes). "Kami sudah memanggil tiga warga yang tertangkap mencuri sawit, termasuk salah seorang anggota BPD. Ketiganya akan disanksi," tegas Kades.

Kronologis pencurian TBS sawit berawal pada hari Jumat (22/6) lalu. Ketika itu WJ bersama dua rekannya yakni Al dan Ar upahan memanen sawit milik Erik yang berada di dekat TPA Dusun Padang Gilang Desa Padang Pandan.

Setelah selesai panen, TBS sawit diangkut untuk dijual ke toke. Pada saat itu, Erik belum tahu kalau tukang panen sawitnya bertindak curang. Sore harinya, Erik bersama ayahnya kembali ke kebun untuk mengecek memastikan tidak ada TBS sawit yang tertinggal.

Saat memutari di sekitar kebun, mereka mendapati ada tumpukan TBS sawit yang ditutup menggunakan dedaunan. Disitulah kecurigaan mereka mulai timbul. Sore itu mereka mengintai untuk menunggu orang yang mengambil TBS sawit tersebut. Namun hingga malam hari TBS sawit tidak diambil.

Esoknya, Sabtu (23/7), Erik bersama ayahnya kembali mengintai. Diwaktu itulah, mereka mendapati WJ bersama dua rekannya ingin mengangkut TBS sawit tersebut menggunakan dua unit sepeda motor. Kemudian langsung disergap. Saat disergap, WJ dan dua rekannya tidak mengaku mencuri. Mereka berdalih ingin mengambil TBS sawit yang tertinggal.

Karena pelaku tidak mengaku, Erik dan orang tuanya membawa ketiga pelaku ke kantor desa. Saat di kantor desa, mereka mengakui sengaja meninggalkan TBS sawit tersebut dengan tujuan untuk diambil dan dijual ke toke.

Dari penangkapan tiga pelaku maling sawit tersebut, diamankan barang bukti sebanyak 32 TBS sawit dengan berat sekitar 520 kg. "Sesuai dengan Perdes, tiga pelaku akan dikenakan denda yang besarannya Rp 1 juta per tandan," tegas kades. (yoh)

Sumber: