Keluarga Tsk Pembunuh Yusmiwati Diimbau Serahkan Parang

Keluarga Tsk Pembunuh Yusmiwati Diimbau Serahkan Parang

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH --

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah mengimbau, pihak keluarga RR alias Ro (23), warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, tersangka pembunuh Yusmiwati (63), warga Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya mendukung upaya penyidikan.

Pihak keluarga tersangka diimbau segera menyerahkan barang bukti berupa parang yang digunakan tersangka membacok korban hingga tewas. Sebab polisi belum mengantongi alat bukti tersebut. Pascakejadian lalu, parang tersebut tidak ada lagi di TKP. 

Saat ditanya pihak keluarga atau saksi yang ada di TKP, semuanya mengaku tidak mengetahui keberadaan parang yang digunakan tersangka membacok korban. “Kami harap pihak keluarga tersangka dapat mendukung upaya penyidikan. Kalau mengetahui keberadaan parang yang digunakan tersangka membacok korban, segera diserahkan ke kami (polisi),” imbau Kanit Pidum. 

Parang merupakan salah satu alat bukti penting dalam kasus pembunuhan tersebut. Karena benda itu digunakan oleh tersangka membunuh korban. Jika ada pihak yang sengaja menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti tersebut, maka dapat diusut secara pidana. “Menghilangkan atau merusak barang bukti dalam proses perkara pidana, itu dapat diproses pidana. Salah satu tindakan menghalang-halangi proses penyidikan,” tegas Kanit Pidum.

Sekedar mengingatkan, pembunuhan terjadi pada Rabu, 29 Juni sekitar pukul 02.21 WIB. Tersangka menghabisi nyawa korban yang merupakan bibi atau “mak wau”-nya dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam di kepala bagian belakang hingga bahu. 

Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka. Saat korban sedang menginap dengan tujuan ingin mengobati tersangka yang sedang mengalami gangguan kejiwaan.

Dari hasil observasi oleh ahli kejiwaan, Ro ternyata tidak mengalami gangguan kejiwaan sehingga perkara tersebut akan dilanjutkan sampai ke pengadilan. Polisi sudah mengirim berkas perkara tersebut ke kejaksaan. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu