Satpol PP Bengkulu Selatan Bongkar Papan Reklame PT Djarum

Satpol PP Bengkulu Selatan Bongkar Papan Reklame PT Djarum

TERTIBKAN : Tim Satpol-PP BS menertibkan papan reklame di seputaran Tebat Gelumpai Pasar Manna-Rezan Okta Wesa-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Puluhan petugas Satpol-PP Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) membongkar paksa lima papan reklame milik PT. Djarum di seputaran objek wisata Tebat Gelumpai Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna, Rabu (27/7) sore.

Penertiban ini sebagai tindak lanjut instruksi Bupati BS Gusnan Mulyadi, yang mengingatkan agar tidak adanya aktivitas penjualan dan pemasangan papan reklame di fasilitas umum yang sedang tahap pembangunan. Apalagi keberadaan papan reklame di wilayah objek wisata Tebat Gelumpai dinilai mengganggu kegiatan pembangunan serta penataan wilayah tersebut.

“Instruksi ini langsung dari pak Bupati. Bahwa, di lokasi wisata yang masih tahap pembangunan belum boleh ada papan reklame maupun kegiatan berjualan. Pembongkaran ini sudah dikoordinasikan dengan pihak PT Djarum,” ujar Kepala Dinas Satpol-PP Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos.

Menurut Erwin, objek wisata Tebat Gelumpai ditarget selesai pembangunan pada tahun 2023 mendatang. Jika nanti objek tersebut telah tertata dengan baik, maka besar kemungkinan pelaku usaha termasuk masyarakat untuk dibolehkan melakukan aktivitas berdagang di lokasi tersebut. Karena, objek tersebut juga dibangun untuk meningkatkan PAD BS.

“Memang secara izin mereka (djarum) telah mengurus berkas ke DPMPTSP BS. Namun tetap belum boleh pasang itu (papan reklame) kalau penataan objeknya masih berjalan. Ini juga untuk ketertiban bersama,” papar Erwin.

Ia pun berharap, setelah adanya penertiban papan reklame tersebut, tidak ada lagi masyarakat, pedagang ataupun perusahaan yang memasang papan reklame di area Tebat Gelumpai, sebelum ada peresmian langsung dari Bupati BS.

Jika masih ada dijumpai para perusahaan yang nekat memasang papan reklame atau papan iklan di wilayah itu, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Yang masih ngotot pasang papan reklame diam-diam dan berjualan di sana, maka akan kami bongkar. Dasar hukumnya juga jelas yakni Perda Trantibum,” tukasnya. (rzn)

Sumber: satpol pp bengkulu selatan