Razia Hewan Ternak, 30 Satpol PP Bengkulu Selatan Dikerahkan, 4 Ekor Sapi Diamankan

Razia Hewan Ternak, 30 Satpol PP Bengkulu Selatan Dikerahkan, 4 Ekor Sapi Diamankan

Razia hewan ternak oleh Satpol PP Bengkulu Selatan, Senin 8 Juli 2024-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Untuk mewujudkan wilayah Kabupaten BENGKULU SELATAN terbebas dari hewan ternak berkeliaran. Senin, 8 Juli 2024 Satpol PP BENGKULU SELATAN melakukan razia hewan ternak dengan mengerahkan 30 personel.

razia hewan ternak dilakukan dengan menyisir tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Pino Raya, Kecamatan Kota Manna, dan Kecamatan Pino. Dalam kegiatan itu, ditemukan banyak hewan ternak milik masyarakat berkeliaran di tempat umum.

BACA JUGA:15 Sapi Terbesar di Dunia, Ada yang Beratnya 2 Ton, Cocok Untuk Kurban Nih

Satpol PP pun berjibaku menangkap sapi dan kambing yang sedang "nongkrong" di tepi jalan raya. Mengetahui kehadiran pasukan polisi penegak perda itu, hewan ternak pun berusaha kabur. Namun Satpol PP lebih gesit melakukan pengepungan menutup ruang gerak ternak.

Total ada empat ekor sapi yang berhasil ditangkap Satpol PP dari kegiatan razia itu. Selanjutnya hewan ternak tersebut dibawa ke kantor Satpol PP sembari menunggu pemiliknya datang untuk melakukan penebusan denda sesuai yang diatur perda.

BACA JUGA:Diserang Nyamuk, Ratusan Sapi Mati, Pemilik Ternak Diimbau Pasang Kelambu

Dalam kegiatan razia tersebut, Personel Satpol PP didampingi 2 anggota Polisi Militer (PM). Tidak dilakukan tebang pilih dalam razia tersebut, semua hewan ternak yang berkeliaran ditempat umum ditertibkan.

Kasat Pol PP Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, razia penertiban hewan ternak akan terus dilakukan. Diharapkan kepada pemilik hewan ternak agar sadar diri dengan tidak membiarkan hewan ternak berkeliaran di tempat umum.

BACA JUGA:Warga Desa Talang Padang Temukan Sesuatu di Perut Sapi yang Dimutilasi

"Kami beharap masyarakat, khususnya pemilik ternak agar mengandangkan hewan ternak peliharaan. Jangan dilepaskan liarkan ditempat umum karena dapat menganggu ketertiban umum dan merusak tanaman warga," kata Erwin. (yoh)

Sumber: