Eks Bendahara Distan Bengkulu Selatan Kembali Dilaporkan, Kali Ini Uang Tunjangan Jadi Sasaran

Eks Bendahara Distan Bengkulu Selatan Kembali Dilaporkan, Kali Ini Uang Tunjangan Jadi Sasaran

Ilustrasi honorer-Ist-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Mantan bendahara Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berinisial Ja, untuk keduakalinya dilaporkan ke Inspektorat Daerah (Ipda) BS. Mirisnya, kedua laporan yang diterima Ipda BS ini sama-sama terkait dugaan penggelapan uang yang notabene hak para PNS di lingkungan Distan BS. 

Jika sebelumnya Ja dilaporkan terkait dugaan penggelapan angsuran bank dengan korban mencapai puluhan PNS, kali ini Ja dilaporkan dugaan penggelapan tunjangan fungsional penyuluh. Kedua laporan telah ditindaklanjuti oleh Ipda BS. Bahkan, kemarin (4/8), Ja yang kini telah dikembalikan ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Manna, diperiksa. 

“Ya betul kami kembali memanggil mantan bendahara Dinas Pertanian berinisial Ja. Hari ini (kemarin) ia diperiksa oleh tim terkait adanya laporan dugaan pemotongan tunjangan fungsional PNS di Dinas Pertanian,” ungkap Inspektur Ipda BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos saat dikonfirmasi Rasel, Kamis (4/8/2022).

BACA JUGA:Puluhan PNS Bengkulu Selatan Jadi Korban Eks Bendahara Dinas Pertanian

Hanya saja Hamdan mengaku belum bisa merincikan pemotongan tunjangan fungsional yang dilakukan oleh Ja. Namun, PNS Distan yang melapor ke Inspektorat lebih dari satu orang. “Terkait jumlahnya saya belum tahu secara detail. Soalnya laporan itu masih ditangani oleh tim,” ujar Hamdan.

Ditegaskan Hamdan, pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai aturan. Pihaknya mengedepankan agar persoalan tersebut diselesaikan dengan solusi terbaik. Tunjangan fungsional PNS yang sempat dipotong oleh Ja diminta dikembalikan. Pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas terhadap Ja atas perbuatan yang dilakukan. Sebab Ja telah melanggar sumpah jabatannya sebagai abdi negara.

Tunjangan 2 Bulan

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Rasel Kamis (4/8/2022), ada enam PNS di lingkungan Distan BS yang menjadi korban Ja dalam dugaan penggelapan tunjangan fungsional. Peristiwa itu ternyata terjadi di tahun 2020. 

Salah satu sumber Rasel yang menjadi korban Ja menyebut, uang tunjangan fungsional yang belum mereka terima untuk September dan Oktober 2020 dengan total Rp1.080.000 atau Rp540 ribu per bulan. Sebelum kasus angsuran bank macet mencuat di permukaan, Ja sempat dikonfirmasi. 

BACA JUGA:Bendahara Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Dilaporkan Dugaan Penggelapan Uang Angsuran Bank PNS

Namun, yang bersangkutan beralasan sedang diurus. “Kami itu terhitung fungsional 1 September (2020). SK itu keluar, kalau tidak salah, Oktober (2020), tapi sudah lewat tanggal penggajian. Jadi otomatis dirapel. Kalau November (2020) sudah masuk gaji. Jadi (tunjangan) terhitung yang September dan Oktober masih diurus oleh bendahara. Pembayarannya masih manual,” ujar sumber yang enggan namanya dikorankan kepada Rasel. 

“Sudah beberapa kali ditanya. Tapi yang bersangkutan beralasan masih diurus karena barengan yang lain. Soalnya ada yang juga naik jabatan. Jadi barengan saja katanya. Di Desember (2020) ditanya lagi, belum juga. Nah, Januari (2022) muncul masalah angsuran (bank). Kami (curiga) akhirnya konfirmasi ke BPKAD ternyata kata BPKAD yang kami sudah diurus,” sambungnya. 

Sebelumnya Ja juga sudah diperiksa Inspektorat BS terkait laporan PNS Distan soal penggelapan uang setoran pinjaman bank dengan korban berjumlah puluhan orang. Ja dilaporkan dengan sangkaan penggelapan uang setoran pinjaman bank para PNS. Akibat ulah Ja, beberapa PNS telah diblacklist hingga tak lagi bisa berurusan dengan perbankan. (yoh/and)

 

Sumber: inspektur ipda bengkulu selatan