Dua Pengedar Ganja Dituntut Penjara 66 Bulan dan Denda Rp1 miliar
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua terdakwa pengedar narkotika jenis ganja, Asefri Pinaldi (24), warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), dan Psebta Jul (25), warga Jalan Letnan Sulik Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna, telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manna.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsidiar tiga bulan penjara. “Tuntutan sudah dibacakan, kedua terdakwa masing-maskng dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Purba, SH.
Dalam tuntutan JPU, perbuatan kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 132 ayat 1, sesuai isi dakwaan kesatu. Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan majelis hakim.
Sekedar mengingatkan, kedua tersangka ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Jumat (29/4) lalu. Kedua tersangka ditangkap saat melintas di Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket daun ganja kering yang dibungkus kertas kalender warna putih dan disimpan di dalam kantong jaket Asefri. Polisi juga menyita dua unit HP dan satu sepeda motor milik kedua terdakwa. (yoh)
Sumber: