Napi Koruptor Diusulkan Remisi Kemerdekaan

Napi Koruptor Diusulkan Remisi Kemerdekaan

Ilustrasi remisi koruptor di hari HUT RI-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Sebanyak 88 warga binaan Rutan Klas II B Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) diusulkan menerima remisi Kemerdekaan HUT ke 77 RI 2022. Satu di antaranya adalah warga binaan kasus tindak pidana korupsi.

“Ada 88 warga binaan yang diusulkan menerima remisi kemerdekaan. Satu di antaranya Napi Tipikor,” tegas Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Manna, Andi Ridwan.

Napi tipikor yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan atas nama Ratna Suri yang terjerat kasus korupsi di Dinas Perhubungan Kaur. Ia diajukan menerima remisi kemerdekaan oleh pihak rutan karena sudah memenuhi ketentuan. Di antaranya telah menjalani ¾ hukuman dari total putusan, membayar uang pengganti dan membayar denda.

Disampaikan Andi, 88 warga binaan diusulkan mendapat remisi berbeda. Sebanyak 24 warga binaan diusulkan remisi satu bulan, 16 warga binaan remisi dua bulan, 15 warga binaan remisi tiga bulan, sembilan warga binaan remisi empat bulan, 22 warga binaan remisi lima bulan, dan satu warga binaan remisi enam bulan.

“SK usulan remisi belum diterima, mungkin SK turun dari Menkum-HAM dua atau tiga hari menjelang HUT RI. Nanti penyerahan simbolis SK remisi kepada warga binaan akan dilakukan tanggal 17 Agustus,” tukas Andi. (yoh) 

 

Sumber: