Hak Anak Berhadapan Dengan Hukum Tetap Dijamin
KETERANGAN: Kasi Pembinaan LPKA memberikan keterangan terkait pemenuhan hak ABH-Lisa Rozari-raselnews.com
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Hak anak yang berhadapan dengan hukum tetap dijamin Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bengkulu. Hak yang dimaksud adalah hak pendidikan, layanan kesehatan, pengasuhan, hingga pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan.
Kasi Pembinaan LPKA kelas II Bengkulu Afzel Fismar, mengatakan jumlah ABH yang berada di LPKA ada 72 anak dan 3 di antaranya masih berstatus tahanan.
"Hak-hak kepada anak tetap diberikan untuk menjamin masa depannya," katanya, Rabu (10/8).
Sepanjang 2022, LPKA Bengkulu telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan pembinaan melalui kegiatan belajar agama, rekreasi, menonton film edukasi hingga kegiatan kepramukaan. LPKA juga menjamin sang anak dapat melanjutkan pendidikannya melalui penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal.
Terdata, sepanjang tahun ajaran 2021-2022 ada 14 anak yang melanjutkan pendidikan formal dengan rincian 3 tingkat SMP sederajat dan 11 anak SMA sederajat. Selain itu, LPKA juga bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ilmu Bunda melaksanakan kegiatan pendidikan non formal.
"Pada tahun ajaran 2021-2022, total 23 orang mengikuti kegiatan paket A, paket B dan paket C," sambung Afzel. Upaya pemenuhan hak lainnya dengan mengembalikan anak kepada masyarakat (re-integrasi) melalui program cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan asimilasi di rumah.
Tercatat sepanjang 2022 terdapat 71 anak yang telah mendapatkan program tersebut. Yakni 22 orang mendapatkan pembebasan bersyarat, 28 orang mendapatkan cuti bersyarat dan 21 anak mendapatkan asimiliasi di rumah. "Dengan adanya kegiatan itu, anak dapat melanjutkan kehidupan dan dapat menggapai cita-citanya seperti anak lainnya," demikian Afsel. (cia)
Sumber: lembaga pembinaan khusus anak (lpka) kelas ii bengkulu