Disuruh Jual Barang Curian, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Disuruh Jual Barang Curian,  Dua Pemuda Diciduk Polisi

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH --

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua pemuda berinisial Ad (15), warga Kecamatan Seginim dan Ta (20), warga Kecamatan Pasar Manna diciduk Tim Opsal Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS). Keduanya diamankan karena ketahuan menjual barang curian.

Ad menjual satu unit tabung gas elpiji 3 kg, sedangkan Ta menjual satu unit HP. Keduanya mengaku disuruh teman menjual barang tersebut. Keduanya mengklaim tidak mengetahui kalau barang tersebut adalah barang curian.

Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK membenarkan pihaknya mengamankan dua pemuda tersebut. “Memang betul ada dua orang yang diamankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk ungkap pelaku utama,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Kabur ke Bengkulu, Otak Pencurian Tenaga Surya Dibekuk

Ad mengaku disuruh oleh temannya menjual tabung gas elpiji seharga Rp80 ribu. Jika tabung gas laku, maka dirinya dijanjikan diberi imbalan. Namun tabung gas tersebut belum sempat laku, Ad sudah diamankan Polisi.

Sedangkan Ta juga disuruh temannya menjual HP hasil curian. HP tersebut sudah dijual Rp650 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol dan pil samcodin. Ia bersama temannya berencana mabuk-mabukan.

“Untuk sementara kedua pelaku akan diperiksa lebih lanjut. Kami akan cari pelaku utama sampai dapat,” tegas Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah. (yoh)

 

Sumber: polres bengkulu selatan