Polisi Segera Gelar Perkara Arisan Bodong
Ilustasi arisan bodong-jawapos-jawapos
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan segera melakukan gelar perkara laporan dugaan arisan/investasi bodong yang dialami Nisra Awati, warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino.
“Tinggal menunggu kesiapan berkas, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini perkaranya bisa digelar,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.
BACA JUGA:Alamak...Ada 6 Laporan Arisan Bodong, Kerugian Rp800 Juta
Gelar perkara dilakukan penyidik untuk menentukan kelanjutan penyelidikan laporan tersebut. Jika dalam gelar perkara dinyatakan semua alat bukti sudah memenuhi dan ditemukan unsur pidana, maka akan dinaikkan ke penyidikan.
“Semua keterangan yang disampaikan pelapor, terlapor dan saksi serta alat bukti yang didapat dalam tahap klarifikasi akan dibuka saat gelar perkara,” ujar Kanit Pidum.
BACA JUGA:Tersangka Arisan Bodong Bakal Berjemaah
Untuk diketahui, Nisra Awati melaporkan Ev dalam kasus dugaan arisan bodong ini. Dalam laporannya, Nisra mengaku mengalami kerugian Rp321 juta. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti penyidik.
Dari keterangan Ev saat diperiksa penyidik, uang yang diambilnya dari Nisra diberikan kepada Ve (berstatus tersangka arisan bodong dalam laporan lain). Ev dan Ve pun sudah dipertemukan oleh penyidik, namun keduanya saling membantah. (yoh)
Sumber: