Sepasang Kekasih Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolres Bengkulu Selatan-DOK-raselnews.com
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menetapkan seorang wanita pemandu lagu (PL) karaoke berinisial Re dan kekasihnya berinisial An sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Junita (21), warga Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Sepasang kekasih itupun dijebloskan ke sel tahanan Mapolres BS.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK didampingi Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selama lima tahun. “Kami masih mendalami peran kedua tersangka. Tapi untuk yang melakukan pencakaran ke wajah korban itu adalah tersangka Re atau yang perempuan,” ujar Kanit Pidum.
BACA JUGA:Polres Seluma Buru Pelaku Curanmor Lintas Provinsi
Sekedar mengingatkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (17/8) sore. Saat itu korban sedang makan di dalam kamar kosannya yang berada Jalan Lettu Muhibah Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna.
Kemudian terlapor menggedor pintu kamar kosan korban, korban pun membukakan pintu. Setelah pintu terbuka, pelaku langsung memukul dan mencakar korban dengan membabi buta. Korban pun tak sempat melawan.
Akibatnya korban mengalami luka cakar cukup banyak di wajahnya, diduga akibat kuku pelaku. Motif penganiayaan tersebut dipicu karena pelaku yang membawa pacar ke kosan tersinggung ditegur oleh korban. (yoh)
Sumber: polres bengkulu selatan