Tempo Satu Minggu Polres Kaur Ungkap Dua Kasus Perjudian

Tempo Satu Minggu Polres Kaur Ungkap Dua Kasus Perjudian

Kapolres Kaur menunjukan salah satu aplikasi permainan judi onlie kepada wartawan -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Pemberantasan kasus perjudian di wilayah Kabupaten Kaur terus gencar dilakukan aparat kepolisian Polres Kaur. Dalam satu minggu terakhir ini, Polres Kaur telah mengungkap dua kasus perjudian dengan empat orang tersangka dan telah diamankan Sat Reskrim Polres Kaur.

“Ya dalam satu minggu terakhir ini kita bersama jajaran Polsek Polres Kaur sudah mengungkap tindak pidana perjudian berupa perjudian jenis samgong dan sabung ayam. Saat ini kita lagi mengungkap penjudi online lainnya,”kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH, Minggu, 28 Agustus 2022.

Dikatakan Kapolres, segala jenis perjudian baik offline maupun online akan ditindak tegas dan serius. Hal ini sudah menjadi komitmen bersama pihak kepolisian dimana sudah mempunyai tujuan yang sama.

BACA JUGA:Ketua BPD Nanti Agung Berjudi Beredar, Foto Kades Bersama Wanita Viral

Sehingga harapannya kedepan tidak ada lagi perjudian di Kaur dan ada kerjasama juga dari masyarakat untuk mengungkap kasus perjudian di lingkungan masing-masing.

“Ini merupakan komitmen kami Polres Kaur untuk menindak tegas dan serius terhadap perbuatan tindak judi buat siapa saja. Termasuk juga bisa ada dari oknum kepolisian,” tuturnya.

Lanjut Kapolres, dua kasus perjudian yang berhasil diungkap itu yakni perjudian jenis samgong dengan empat orang tersangka berinisial RE (20) warga Desa Sulauwangi, JU (41), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, RI (40) IRT warga Desa Pungguk Meranti Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, keduanya tinggal di Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning dan MI (40) IRT warga Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara.

Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan dua kotak kartu remi jenis Master Playing Cards, 52 lembar kartu remi, 3 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 6 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 8 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 6 lembar uang pecahan Rp 5 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp1000, dan 3 karpet tempat duduk.

BACA JUGA:Dua dari 7 Penjudi yang Diciduk Polisi Ditetapkan Tersangka

Sementara kasus kedua yakni jajaran Polsek Kaur Utara berhasil membubarkan arena sabung ayam di perkebunan sawit wilayah Kaur Utara. Dalam penggerebekan ini Polisi hanya mengamankan satu ekor ayam. “Ya untuk penggerebekan sabung ayam yang dilakukan Jajaran Polsek Kaur Utara (Kamis (25/8) lalu kita hanya mengamankan 1 ekor ayam, untuk para pelaku berhasil melarikan diri,”terangnya.
Ditambahkan Kapolres, saat ini pihaknya membidik para penjudi online yang saat ini meresahkan warga. Sebab judi online tak jarang membuat pecandunya seperti mabuk kepayang dan bisa mengganggu Kamtibmas.

Dia menegaskan jual beli chip dalam permainan higgs domino juga termasuk judi online yang saat ini menjadi target utama pihaknya untum diberantas.

"Kita ingatkan untuk segera berhenti main judi online apalagi yang pakai cip cip itu, jangan sampai kepergok dan kita amankan," tegasnya.



Sumber: polres kaur polda bengkulu