Dua dari 7 Penjudi yang Diciduk Polisi Ditetapkan Tersangka

Dua dari 7 Penjudi yang Diciduk Polisi Ditetapkan Tersangka

DIAMANKAN : Diduga berjudi qiu qiu warga Bengkulu Selatan diciduk polisi-Sugio Aza Putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres Bengkulu Selatan Rabu (24/8) berhasil mengamankan tujuh pelaku perjudian. Lima diantaranya pemain judi qiu-qiu.

Mereka berinisial RA (27), warga Desa Padang Manis Kecamatan Manna, PK (36), warga Simpang Rukis Kecamatan Pasar Manna, RH (27), warga Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna, MS (41), warga Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, dan Ep (41), warga Desa Padang Niur Kecamatan Kota Manna.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berjudi 7 Warga Bengkulu Selatan Diciduk Polisi

Sedangkan dua lagi berinisial In (48), warga Jalan Puyang Sakti Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, dan ID (50), warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang. In dan ID ditangkap karena melakukan judi togel menggunakan aplikasi atau website atau togel online.

Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK mengatakan, tujuh pelaku perjudian tersebut ditangkap ditempat dan waktu berbeda. 

Pertama pihaknya mengamankan lima pelaku judi qiu-qiu. Kelima pelaku ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB saat sedang bermain di salah satu bengkel di jalan dua jalur Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna.

BACA JUGA:Sssttt…Ada Arena Judi Dekat Kantor Bupati Bengkulu Selatan: Polisi Datang, Hanya Ditemukan 4 Bangkai Ayam

Dari penangkapan lima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp100 ribu beberapa lembar dan satu set kartu remi. Hingga Kamis (25/8) lima pelaku judi qiu-qiu masih diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Mereka belum menyandang status tersangka.

Sedangkan dua pelaku judi togel online sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya resmi ditahan di sel tahanan Mapolres BS. “Dua tersangka judi togel online sudah berstatus tersangka, keduanya ditahan,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH.

BACA JUGA:Terlalu! Perangkat Desa dan BPD Asyik Judi

Atas perbuatan tersebut, dua tersangka judi online dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu