Pemprov Bengkulu Sasar Kendaraan di Desa

Pemprov Bengkulu Sasar Kendaraan di Desa

Aktivitas pembayaran pajak kendaraan di Samsat Bengkulu Selatan belum lama ini-dokumen-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemprov Bengkulu akan membuat terobosan baru dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Salah satunya dengan menyasar kendaraan yang berada di desa-desa.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKKD) Provinsi Bengkulu Yuliswani mengatakan program ini nantinya bekerja sama dengan kepala desa (Kades).

"Kita akan membuat beberapa terobosan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan, ini dengan menjangkau ke desa-desa. Tentunya butuh kerja sama dengan para Kades," kata Yuliswani, Minggu (4/9/2022).

Kendaraan yang tidak membayar pajak dapat dihapus nomor kendaraan bermotornya. Kendaraan itu akan dimasukkan sebagai kendaraan bodong. Pasalnya STNK hanya berlaku selama 5 tahun saja.

"Jika dua tahun tidak membayar pajak, maka masuk sebagai kendaraan bodong," kata Yuliswani.

Jika masuk kendaran bodong, banyak kerugian bagi pemilik kendaraan. Seperti tidak dapat diperjualbelikan.

"Kalau bodong, walaupun masih bagus bisa tidak laku dijual, jadi sayang sekali," kata Yuliswani.

Seperti diketahuui program pemulihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak berlaku hingga November 2022.

Hingga saat ini capaian realisasinya pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 27,3 miliar dan BBNKB Rp 11,6 miliar.

Capaian tersebut diihat dari jumlah penerimaan keuangannya.

Sedangkan jumlah kendaraan untuk roda dua sebanyak 37.959 unit dan roda empat (R4) sebanyak 10.641 unit.

Ditargetkan hingga akhir tahun, sebanyak 700 ribu unit kendaraan bermotor akan membayar pajak. (cia)

Sumber: