Tanpa Sidang, 67 Kasus di Polda Bengkulu Jalani Restorative Justice
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono-dokumen-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Polda Bengkulu menyelesaikan 67 kasus tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
Kasus tindak pidana yang terjadi selama Agustus 2022, tidak harus diajukan ke pengadilan sesuai program Kapolri dalam rangka menghadirkan Polri yang presisi.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno mengatakan mediasi terbanyak digelar melalui program problem solving kepolisian yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Pengoplos Elpiji 12 Kg: Modal 5 Tabung Gas Melon, Dijual Rp227 Ribu
"Hasil kolaborasi antar satuan kerja seperti Reskrim bersama Binmas yang dijalankan oleh Bhabinkamtibmas bersama Pilar Desa," kata Sudarno, Minggu (4/9).
Dari 67 kasus yang dilaporkan, kasus terbanyak adalah permasalahan terkait tapal batas tanah dan sosial sebanyak 15 kasus.
Lalu perselisihan sebanyak 11 kasus dan kasus penganiayaan sebanyak 10 kasus.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino Dibekuk Polda Bengkulu
Selain itu, ada juga perkara konvensional lain seperti pencurian hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Disampaikan Sudarno, tanggapan warga terhadap restorative justice yang mengutamakan penyelesaian permasalahan melalui mediasi atau musyawarah sangat positif.
"Upaya ini diharapkan dapat menjadi sarana menjaga situasi yang tetap kondusif di tengah masyarakat," pungkasnya. (cia)
Sumber: polda bengkulu