Pembunuh “Mak Wau” Didakwa Dua Pasal
Ilustrasi pembunuhan-DOK-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Rozi Rafles (25), warga Jalan Workshop Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, terdakwa pembunuh Yusmiwati (63) yang merupakan mak wau alias bibiknya sendiri mulai disidang di Pengadilan Negeri Manna.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pekan lalu. Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan, terdakwa didakwa dua pasal. Pada dakwaan kesatu, terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
BACA JUGA:Pembunuh Manager Master Manna Divonis 13 Tahun Penjara, Jaksa Banding
Dan dakwaan kedua dianggap melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebab korban meninggal dunia.
“Perkara pembunuhan dengan terdakwa Rozi Rafles sudah kami limpahkan ke pengadilan, dan sudah mulai disidangkan,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH. Setelah sidang pembacaan dakwaan, sidang akan kembali dilanjutkan minggu ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:Pembunuh Lansia Ditetapkan Tersangka
Selama proses sidang, terdakwa tidak dihadirkan di PN Manna. Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas II B Manna. Sebab semua persidangan di PN Manna masih tetap digelar secara online dengan tujuan mencegah penularan Covid-19.
Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (29/6) lalu, sekitar pukul 02.21 WIB. Terdakwa menghabisi nyawa korban dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam di kepala bagian belakang hingga bahu. (yoh)
Sumber: kejari bengkulu selatan