Formasi PPPK 2022 untuk Tenaga Teknis Minim, Ini Menurut MenPAN-RB

Formasi PPPK 2022 untuk Tenaga Teknis Minim, Ini Menurut MenPAN-RB

MenPAN-RB: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Fokus Guru dan Tenaga Kesehatan, Tenaga Honorer?-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkap penyebab formasi PPPK 2022 untuk tenaga teknis minim. 

Selain pemerintah fokus pada pelayanan dasar, seperti guru dan tenaga kesehatan (nakes), ada hal lain ternyata yang membuat jumlah formasi tenaga teknis sangat sedikit.

Azwar Anas mengakui jumlah honorer tenaga teknis cukup banyak di daerah. 

Namun, daerah-daerah rupanya belum memprioritaskan formasi untuk tenaga teknis.

BACA JUGA:Siap-siap, Formasi PPPK Kembali Dibuka

"KemenPAN-RB hanya menetapkan formasi yang diusulkan pemda. Kebetulan, yang diajukan pemda lebih banyak formasi guru dan nakes," kata Azwar Anas di Jakarta, Kamis (15/9).

Dia menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan penuntasan masalah honorer, terutama guru dan nakes. Namun, honorer lainnya juga tetap diperhatikan.

Itu sebabnya, eks bupati Banyuwangi dua periode itu mengatakan pemerintah terus menggiatkan pendataan honorer untuk mencari formula atau skema terbaik untuk mengurai masalah honorer.

Dia memahami bahwa afirmasi daerah yang kemungkinan tidak sama sehingga honorer tenaga teknis tidak terserap di awal, karena pemda tidak mengajukan usulan.

BACA JUGA:Alhamdulillah...Gaji PPPK Bengkulu Selatan Sudah Siapkan Pemkab

"Memang ini sangat terkait dengan usulan daerah dan kalau tidak diusulkan, maka tidak bisa ditetapkan," ucapnya.

Menurut Azwar, hal itu yang kemudian menjadi komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan yang lebih tertata untuk tenaga-non ASN.

KemenPAN-RB telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN nasional tahun 2022. Jumlah itu merupakan data per 6 September 2022.

BACA JUGA:Seleksi PPPK di Bengkulu Selatan Fokus Honorer, Formasi Umum Bakal Gigit Jari

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. 

Kebutuhan daerah secara terperinci sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis. (**)

Sumber: jpnn