10 Tambang Bahan Galian C di Kaur Tak Berizin

10 Tambang Bahan Galian C  di Kaur Tak Berizin

Aktivitas para penambang pasir di Bengkulu Selatan-DOK-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu didapati 15 lokasi usaha tambang bahan Galian C atau tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), 10 diantaranya tidak berizin atau beroperasi secara ilegal.

“Dari data kami ada 15 usaha pertambangan bahan galian C. Tapi hanya ada lima usaha galian C yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), selain itu ilegal atau tidak berizin,” jelas Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kaur, Sipdiyono ST.

Disamapikan Sipdiyono, lima tambang galian C yang mengantongi izin yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yakni milik Buyung Sahyar di Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal, milik Lesta Gunawan di Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas, CV. Aidis Putra Padang Guci di Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning, CV. Jaya Lestari Desa Pulau Panggung di Kecamatan Luas dan milik CV Sinar Kinal di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay.

BACA JUGA:Tambang Bahan Galian C Tradisional Desa Tanjung Besar: Istirahat di Kala Air Pasang, Diangkut Pakai Gerobak

“Kami minta para kontraktor agar mengambil material yang diambil resmi. Bukan dari tambang ilegal,” tegas Sipdiyono.

Menjamurnya aktivitas penambangan galian C di Kaur direspon cepat Polres Kaur. Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH didampingi Kasat Intelkam Polres Kaur Iptu Tomson Sembiring, SH dan Anggota Polsek Tanjung Kemuning melakukan pengecekan sekaligus penyegelan lokasi tambang galian C di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning. Pintu masuk tambang dipasang garis polisi agar aktivitas tambang galian C ilegal tersebut dapat dihentikan.

“Untuk aktivitas galian C yang ilegal, akan kami segel. Kami juga sudah melakukan penyelidikan aktivitas pengambilan material batu di aliran Sungai Padang Guci. Jika masih ada kegiatan ilegal, akan kami proses secara hukum,” tuntas Kapolres. (jul)

Sumber: dpmptsp kaur