Sekolah Dilarang Lakukan Pungli

Sekolah Dilarang Lakukan Pungli

Sekretaris Dikbud Bengkulu Selatan Arif Gunawan M.SI-Rezan Okta Wesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sekolah di kabupaten Bengkulu Selatan dilarang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa dalam bentuk apapun. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Arif Gunawan, M.Si.

Dikatakan Arifm seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) ataupun guru tingkat TK, SD dan SMP tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun kepada siswa.

Sebab, larangan tersebut sudah tertera dalam peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012. Ancaman pelaku pungli tidak main-main, mulai dari pencopotan jabatan, demosi hingga dibehentikan dari status PNS.

Adanya pungli di lingkup sekolah justru akan memberikan beban bagi orang tua siswa. Padahal program pemerintah pusat untuk warga adalah wajib belajar sembilan tahun yakni dari SD hingga SMP.

BACA JUGA:Puluhan Kepala Sekolah Diperiksa Jaksa

“Sekolah jangan sesekali lakukan pungli dalam bentuk apapun. Sebab, kegiatan pungli bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sekolah harus mengetahui arti dari pungli, yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Biasanya kegiatan pungli akan menyertakan sanksi atau hukuman terhadap siswa yang tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

“Misalnya untuk mengadakan suatu kegiatan, siswa dipatok untuk melakukan pembayaran dengan sejumlah uang dengan nominal tertentu dan bersifat wajib. Harusnya ini tidak dibebankan kepada siswa,” jelasnya.

Bagi Arif, kegiatan pungli juga bisa menghambat kemajuan sekolah. Sebab, kedepan terbentuk dugaan negatif dari masyarakat sekitar. Jika ini terjadi, maka kewibaan lembaga pendidikan menjadi rusak.

“Harusnya sekolah bisa memberi solusi kepada siswa kurang mampu atau ekonomi minim. Bukan sesaat  meminta bantuan dengan dalih ingin melakukan kegiatan,” demikian Arif. (rzn)

Sumber: sekretaris dikbud bengkulu selatan