Pemilik Akun FB Oni Velenno Segera Diperiksa Polisi

Pemilik Akun FB Oni Velenno Segera Diperiksa Polisi

LAPOR: Inspektur Ipda Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini memberi keterangan kepada Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres BS saat melaporkan salah satu akun Facebook, Selasa (13/9)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) segera memanggil dan memeriksa pemilik akun Facebook Oni Velenno yang dilaporkan Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos, pada Selasa (13/9/2022) lalu.

Penyidik telah membuat surat panggilan kepada Oni Lufti, warga Kecamatan Kedurang, yang merupakan pemilik akun facebook tersebut.

“Pemilik akun Facebook Oni Velenno itu segera dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan Hamdan Syarbaini,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH.

BACA JUGA:Inspektur Ipda Bengkulu Selatan Laporkan Akun Facebook Oni Valenno ke Polisi

Dikatakan Kanit Tipiter, pemanggilan pemilik akun Facebook tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi atas laporan yang disampaikan Hamdan Syarbaini.

Penyidik akan menanyakan tujuan pemilik akun facebook Oni Velenno membuat postingan yang dianggap Hamdan Syarbaini merugikan Inspektorat dan juga dirinya kepada pimpinan di OPD tersebut.

“Pemanggilan bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait laporan pelapor. Dalam klarifikasi nanti pemilik akun facebook dapat menerangkan terkait tujuannya membuat postingan itu,” kata Kanit Tipiter.

BACA JUGA:Ada Oknum Auditornya Pungli, Ipda Siapkan Tim Investigasi

Sebelumnya, Hamdan menyampaikan ada beberapa kalimat atau tulisan di postingan akun facebook Oni Velenno yang membuatnya tidak nyaman. 

Diantaranya tulisan #KitaLaporkanOknumInspektoratkePenegakHukum #KitaBongkarInspektoratBS. Hamdan menganggap tulisan di postingan tersebut terkesan menuduh Inspektorat adalah institusi yang tidak benar. (yoh)

Sumber: