Mantan Cabup Seluma Ditangkap Polda Bengkulu, Modusnya Iming-iming Proyek Miliaran
Kedua tersangka penipuan proyek diamankan Polda Bengkulu-rakyatbengkulu-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Ditreskrimum Polda Bengkulu menangkap mantan Calon Bupati (Cabup) Seluma berinisial NA alias TA (45), dan rekannya LN (36) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
NA dan LN ditangkap setelah menjadi tersangka penipuan dengan iming-iming proyek yang bernilai miliaran, dengan korban warga Bengkulu.
Peristiwa bermula ketika LN, pada Januari 2020, menemui korban untuk menawari paket proyek Irigasi Air Majunto di Kabupaten Mukomuko tahun 2020 dengan nilai Rp48 miliar.
Hanya saja, kepada korban, keduanya meminta korban menyerahkan uang operasional dalam mengurus proyek tersebut.
Apabila proyek tersebut tidak didapat oleh korban, maka uang korban akan dikembalikan.
BACA JUGA:Tersangka Penipuan Tes CPNS ke Jaksa
Korban cukup percaya. Sebab, sebelumnya kedua tersangka juga pernah memberikan proyek kepada korban.
Korban pun mengindahkan permintaan kedua pelaku.
Pertama, 24 Januari 2020, korban menyerahkan kepada LN uang sebesar Rp150 juta dalam bentuk cek.
Kedua, 17 Februari 2020. Korban menyerahkan kembali uang sebesar Rp100 juta dalam bentuk cek kepada LN.
Lalu, 2 Juli 2020 korban untuk ketiga kalinya menyerahkan kepada TA sebesar Rp500 juta dengan cara dikirim tunai melalui bank.
Hanya saja, setelah uang diserahkan, korban tak kunjung mendapatkan proyek yang dijanjikan. Sementara uang telah diserahkan tak juga dikembalikan.
BACA JUGA:Warga Desa Manggul Ditetapkan Tersangka Penipuan Jemaah Kurban
Merassa dirugikan sebesar Rp750 juta, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu.
"Benar sudah diamankan. Saat ini statusnya sudah tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ungkapnya, Selasa, 20 September 2022.
Dalam kasus tersebut lanjut Sudarno, penyidik mengamankan barang bukti yakni satu lembar surat penyerahan uang bermaterai, satu lembar surat tanda terima uang bermaterai.
Lalu, slip bukti pengiriman uang serta satu bundel dokumen penawaran proyek Air Majunto Kabupaten Mukomuko 2020. (**)
Sumber: rakyatbengkulu.com