8 Ribu Pelanggan PLN di Kaur Terancam Diputus

8 Ribu Pelanggan PLN di Kaur Terancam Diputus

Ilustrasi PLN-DOK-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rayon Bintuhan, mencatat sebanyak 8 ribu lebih pelanggan listrik diwilayah kerjanya terancam diputus.

Pasalnya, para pelanggan ini setiap bulannya menunggak satu bulan ke atas dengan tunggakan hingga sampai dengan akhir September 2022 ini mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Hari ini batas tempo pembayaran listrik, nah untuk pelanggan yang sudah jatuh tempo akan kita lakukan pemutusan serentak plus kita migrasi kelistrik prabayar atau pulsa,” kata Manager ULP PLN Bintuhan A. Shandy Rambang, Selasa 20 September 2022.

Dikatakannya, untuk pelanggan yang menunggak dua bulan, pihak PLN Bintuhan akan mengambil tindakan pemutusan listrik dengan cara menyegel atau membuka kWh meter yang bersangkutan. Pemutusan arus listrik juga akan diberlakukan kepada pelanggan yang belum membayar rekening bulan berjalan di atas tanggal 20 setiap bulannya.

BACA JUGA:Direktur PLN Pastikan Tidak Ada Penghapusan Listrik Golongan 450 VA, Simak Penjelasannya

Dimana dalam aturan menyebutkan, untuk pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

“Semua petugas akan dikerahkan untuk melakukan pemutusan terhadap aliran listrik dan pembongkaran pada meteran, kita selalu mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan atau sebelum tanggal 20,” terangnya.

Ditambahkan Shandy, secara persentase para penunggak listrik didominasi kalangan rumah tangga, disusul pelanggan bisnis, sosial, dan industri. Untuk menyosialisasikan hal itu ke pelanggan, pihaknya aktif menyampaikan pemberitahuan melalui media sosial serta bekerja sama dengan sejumlah gerai, sebelum akhirnya mengirim tim pemutusan dan pembongkaran kWh meter.

“Kesadaran masyarakat Kaur untuk membayar listrik ini sangat rendah sekali, karena ini hampir setiap tahun terjadi tunggakan yang sangat besar. Untuk pelangan yang sudah diputus dan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru,” tutupnya.(jul)

Sumber: manager ulp pln bintuhan a. shandy rambang