Usulan Pengadaan Randis Mobil Listrik Pemprov Bengkulu, Sumardi: Jangankan Usulan, Dibicarakan Saja Belum

Usulan Pengadaan Randis Mobil Listrik Pemprov Bengkulu, Sumardi: Jangankan Usulan, Dibicarakan Saja Belum

ilustrasi mobil listrik-istimewa-disway.id

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Meskipun Presiden RI sudah mengintruksikan terkait penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas, namun pemprov Bengkulu belum mengajukan usulan anggaran melalui APBD Perubahan 2022, maupun RAPBD 2023.

Bahkan, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, mengatakan eksekutif ataupun legislatif belum membicarakan pengadaan mobil listrik untuk kebutuhan mobil dinas.

"Baik itu pada APBD Perubahan tahun ini, ataupun APBD tahun depan. Jangankan usulan, dibicarakan saja belum," ujar Sumardi, Ahad (25/9/2022).

BACA JUGA:Mayoritas Mobil Dinas Desa Menunggak Pajak, Ada yang 10 Tahun

Sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo No 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Penggunaan Battery Electric Vehicle (BVE) sebagai Randis operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah, pasca kebijakan kenaikan harga BBM.

Kalaupun nanti ada usulan, Sumardi menilai waktu yang paling memungkinkan pengadaan adalah melalui RAPBD 2024. Karena penggunaan mobil listrik ini harus dibahas secara matang.

BACA JUGA:Mobil Dinas Karo Kesra Provinsi Bengkulu Terjun ke Jurang, Kondisinya Mengenaskan

"Walaupun ini memang instruksi, namun harus dibahas secara matang," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebut pengadaan mobil listrik harus didukung dengan infrastruktur yang memadai. Selain itu pengadaan mobil listrik juga tidak memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita dukung kebijakan (mobil listrik) ini. Namun memang perlu kesiapan infrastruktuktur yang matang di daerah," tuntasnya. (cia)

Sumber: