Waspada...! Kirim Stiker Mesum di WhatsApp Bisa Dipidana

Waspada...! Kirim Stiker Mesum di WhatsApp Bisa Dipidana

Kapolres Bengkulu Selatan-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Mengirim stiker saat sedang berkomunikasi di media sosial (medsos) seperti WhatsApp sering dilakukan oleh pengguna medsos.

Namun jika tidak bijak memilih stiker yang dikirim ke lawan berkomunikasi, maka bisa dijerat pidana. Salah satunya mengirim stiker mesum atau berbau porno.

“Mengirim gambar, tulisan, video, atau stiker yang mengandung unsur pornografi, itu bisa dipidana. Apalagi pihak atau lawan yang menerima pesan tersebut keberatan dan merasa dilecehkan atas pengiriman jenis pesan yang mengandung unsur pornografi,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH.

BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Bijak Gunakan Medsos

Stiker memang kerap menyebar dipesan WhatsApp, itu sengaja dibuat dan dikirim oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kemudian dikirim secara terus menerus melalui pesan, hingga menyebar. Masyarakat diimbau tidak menyimpan atau menggunakan stiker mesum dalam berkomunikasi di medsos.

“Kami imbau agar berkomunikasi di media sosial dengan bijak, tata bahasa juga sopan. Jangan sampai mengirim sesuatu yang dapat menyinggung dan meredahkan orang lain, apalagi lawan komunikasi orang baru, ataupun pesan dikirim di grup,” imbau Kanit Tipiter. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan