Bawa 26 Kubik Kayu, 3 Warga Kaur Diamankan

Bawa 26 Kubik Kayu, 3 Warga Kaur Diamankan

DIAMANKAN : Fuso bermuatan kayu yang diamankan Polres Kaur -Julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Warga Kabupaten Kaur berjumlah 3 orang diamankan aparat lantaran membawa 26 meter kubik kayu.

Ketiganya berinisial KS (38), warga Desa Bungin Tambun I, HK (44) dan AK (44), keduanya warga Desa Manau IV Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Kabupaten Kaur.

Ketiga warga ini diamankan Polisi lantaran membawa 26 meter kubik kayu tanpa dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Selain mengamankan tiga tersangka Polisi juga mengamankan satu unit truk bermuatan 25 kubik kayu jenis tenam dan satu unit mobil L300 bermuatan 1 kubik medang.

“Ada dua kendaraan yang kita amankan yakni mobil truk dan L300 yang digunakan untuk membawa kayu bersama tiga tersangka. Semuanya di Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 27 September 2022.

BACA JUGA:Polisi Pastikan Kayu Temuan Bukan Dari TNBBS

Dikatakan Kasat, pihaknya mengamankan tiga tersangka Minggu 25 September sekitar pukul 09.00 WIB di jalan lintas Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan.

Bermula dari anggota Satreskrim Polres Kaur mendapat informasi ada pengangkutan kayu yang di duga ileggal dari arah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menuju Kota Bintuhan.

Mendapat informasi itu anggota Satreskrim Polres Kaur yang dipimpin AKP Jonni Manurung SH melakukan pengintaian dan melihat kendaraan truk merah BD 8037 WJ dan mobil L300 BD 9064 WK. Polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut.

Saat dihentikan polisi menemukan sebanyak 690 keping atau 26 kubik kayu. “Waktu kita hentikan mobil dan kita periksa dokumen lainnya asal kayu dan sebagainya tidak ada. Makanya kita tahan,” terang Kasat.

BACA JUGA:Polisi Lepas Fuso Pengangkut 30,4 Kubik Kayu, Kanit Tipiter: Bukan dari Hutan Lindung

Ditambahkan Kasat, terkait dengan diamankannya tiga warga itu, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan cek tunggul tentunya dengan melibatkan tim ahli. Selain itu juga akan meminta keterangan tim ahli guna memastikan jenis kayu yang berhasil diamankan.

“Untuk cek tunggul dalam satu dua hari kedepan kita akan lakukan, sedangkan tim ahli kita sudah kirim surat meminta penjelasannya.

Jika terbukti melawan hukum warga yang diamankan bisa dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kasat. (jul)

Sumber: polres kaur