Polda Bengkulu Gagalkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai

Polda Bengkulu Gagalkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai

Rokok Ilegal-DOK-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil menggagalkan 2,3 juta batang rokok tanpa cukai.

Rokok tersebut dibawa menggunakan jasa angkutan barang yang masuk dari wilayah Jawa.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dodi Ruyatman mengatakan rokok tanpa merek cukai diamankan ketika melintas di Desa Teladan Kabupaten Rejang Lebong. Dari keterangan surat jalan, asal jutaan batang rokok ini dari Malang Provinsi Jawa Timur.

"Jutaan rokok tanpa merek cukai ini selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Bengkulu," ungkap Dodi, Selasa 27 September 2022.

BACA JUGA:Miliki 32 Paket Sabu, Driver Ojol Asal Lubuklinggau Dibekuk Polda Bengkulu

Sementata sopir dan kernet jasa ekspedisi yang mengangkut rokok tersebut, AN dan FI, masih diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari pengungkapan rokok tanpa cukai ini, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Colt Diesel box dan 117.600 bungkus rokok Milan 20 Jaya non cukai.

"Barang bukti dan tersangka langsung kami serahkan ke Bea Cukai. Nanti yang melakukan proses penyidikan dari pihak Bea Cukai," demikian Dodi. (cia)

Sumber: polda bengkulu