Tenang! Mantan Napi Tetap Bisa Mendapatkan SKCK

Tenang! Mantan Napi Tetap Bisa Mendapatkan SKCK

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH --

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Mantan nara pidana atau napi tetap bisa mendapatkan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal ini ditegaskan Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Intelkam AKP Ahmad Khairuman SE, M.Si.

Hanya saja menurut Ahmad Khairuman, ada catatan khusus yang tertuang dalam SKCK menerangkan bahwa bersangkutan pernah tersandung kasus hukum.

BACA JUGA:Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Bagikan Sembako

“Mantan narapidana bisa dapat SKCK. Tapi ada catatan khusus yang menerangkan bahwa yang bersangkutan berstatus mantan narapindana,” terang Kasat Reskrim.

Jejak kriminal atau catatan hukum masyarakat yang mengurus pembuatan SKCK tidak bisa disembunyikan.

Sebab kepolisian mempunyai bukti riwayat yang bersangkutan melalui data diri dan identitas sidik jari.

“Pemohon SKCK yang pernah tersandung kasus hukum akan terbaca melalui sidik jari. Jadi pasti ketahuan (catatan kriminal yang pernah dilakukan,red),” beber Kasat Intelkam.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Giatkan Senin Berbagi

Untuk diketahui, persyaratan yang wajib dilengkapi pemohon SKCK, yakni fotokopi ijazah terakhir satu lembar, fotokopi KTP satu lembar, fotokopi akte kelahiran, fotokopi kartu sidik jari.

Kemudian, fotokopi kartu keluarga (KK), pas foto 4x6 tiga lembar pas foto 3x4 satu lembar dengan latar belakang warna merah.

Untuk biayanya Rp 30 ribu. Itu masuk sebagai penerima negara bukan pajak. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu