Pembunuh 'Mak Wau' Dituntut 12 Tahun Penjara
Ilustrasi hukum pidana-DOK-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Rozi Rafles (25), warga Jalan Workshop Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manna.
Terdakwa pembunuh Yusmiwati (63) yang merupakan mak wau alias bibiknya sendiri ini dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Mak Wau Dibacok Saat Berpapasan
“Tuntutan sudah dibacakan, terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH.
Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sesuai dengan dakwaan kesatu.
Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan digelar Kamis (6/10/2022) ini.
BACA JUGA:Pembunuh “Mak Wau” Didakwa Dua Pasal
Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (29/6/2022) lalu, sekitar pukul 02.21 WIB.
Terdakwa menghabisi nyawa korban dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam di kepala bagian belakang hingga bahu.
Terdakwa sempat diduga mengalami gangguan jiwa. Namun hasil pemeriksaan ahli kejiwaan menyatakan terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. (yoh)
Sumber: kejari bengkulu selatan