Operasi Zebra di Kaur Sasar 7 Bentuk Pelanggaran
Kapolres Kaur mengecek kesiapan anggota saat operasi zebra beberapa waktu lalu-julianto-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Operasi Zebra Nala 2022 resmi dimulai dengan digelarnya apel pasukan yang dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH di halaman Mapolres Kaur, Senin 3 Oktober 2022. Operasi yang digelar selama 14 hari ini akan menyasar tujuh bentuk pelanggaran.
“Operasi Zebra merupakan operasi yang rutin yang digelar kepolisian agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan lalu lintas. Agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” tegas Kapolres.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas. Yakni pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian pengendara anak di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya pengendara yang terpengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus. Serta pengendara yang melebihi batas kecepatan dan pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara.
BACA JUGA:Operasi Musang Nala 2022, Dua Penjahat Diringkus Polres Kaur
“Saya minta anggota yang terlibat dalam operasi ini agar bertindak sesuai SOP dan mengedepankan edukasi agar selalu menerapkan protokol kesehatan,” sambung Kapolres.
Apel gelar pasukan gabungan yang diikuti jajaran Polres serta Dishub dan Satpol PP ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi dapat berhasil sesuai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Kapolres mengimbau para pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotornya. Sebab dalam operasi ini, jajarannya akan menindak para pengendara yang melanggar peraturan berkendara untuk memberikan efek jera.
“Kepada pengendara, saya minta untuk selalu melengkapi administrasi dan kelengkapan kendaraan. Mulai dari SIM dan STNK. Ini demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain,” tuntas Kapolres. (jul)
Sumber: polres kaur