Tak Respon Tilang Elektronik, 2.600 STNK di Bengkulu Diblokir
Ilustrasi tilang elektronik-istimewa-disway.id
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu mulai mengutamakan penindakan tilang elektronik (ETLE) kepada pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Polda Bengkulu sendiri telah menerapkan tilang elektronik sejak beberapa waktu lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji mengaku telah memblokir 2.600 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Provinsi Bengkulu yang tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang telah dikeluarkan.
"Masyarakat Bengkulu kurang merespon, padahal kami sudah menyiarkan di Medsos," ujar Sumardji, Senin (3/10/2022).
BACA JUGA:Belasan Kendaraan Over Load Ditilang Polisi
Pemblokiran dilakukan setelah pemilik STNK tidak merespon atau menindaklanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik.
Jumlah kendaraan yang diblokir tergolong tinggi dan menandakan jika tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah.
"Untuk kendaraan memang masih ada atas nama orang lain. Makanya kami akan umumkan secara terbuka, agar pemilik kendaraan bisa merespon dan segera dilakukan pembayaran agar blokirnya bisa dibuka," katanya.
BACA JUGA:Catat! Selama Operasi Lilin, Tak Ada Tilang di Tempat
Disampaikannya, tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang terdata pada kamera ETLE di Kota Bengkulu, menandakan masih lemahnya tingkat kesadaran masyarakat terkait aturan berlalu lintas di jalan raya.
"Kami meminta seluruh masyarakat dan pengendara untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas di jalan raya guna meminimalisir terjadinya laka lantas," tutur Sumardji. (cia)
Sumber: polda bengkulu