Polisi Sebut Tsk Kasus Bakar Pelajar Hanya 1 Orang

Polisi Sebut Tsk Kasus Bakar Pelajar Hanya 1 Orang

DITANGKAP: Tersangka penganiaya pelajar SMP Bengkulu Selatan dengan cara dibakar ditangkap dan diamakan di Polres Bengkulu Selatan -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan memastikan tersangka kasus dugaan pembakar FBH alias Fr (15), pelajar SMP di Bengkulu Selatan, hanya satu orang.

Tersangka adalah Ha (38), warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna. Sejauh ini penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam aksi pembakaran keji yang dilakukan terhadap siswa salah satu SMPN di BS itu.

“Untuk sementara ini tersangka hanya satu orang, kami belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersangka Ha membakar korban. Pembakaran yang dilakukan Ha kepada korban murni karena niat tersangka sendiri dan dilakukannya sendiri,” ujar Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sadis, Remaja di Bengkulu Selatan Dibakar Hidup-hidup

Hingga Selasa (4/10/2022) penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi dan tersangka.

Sementara korban belum dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan.

Korban masih menjalani masa pemulihan atas luka bakar parah yang dialaminya.

“Saksi yang merupakan teman korban sudah kami mintai keterangan, termasuk juga kepala desa (Kades Lubuk Tapi), dan keterangan tersangka masih terus didalami untuk melengkapi berita acara pemeriksaan,” ujar Kanit Pidum.

Sekedar mengingatkan, pembakaran sadis tersebut terjadi pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 08.21 WIB di pondok kebun durian milik tersangka yang berada di Desa Lubuk Tapi.

BACA JUGA:Pelajar SMP Bengkulu Selatan Dianiaya Secara Keji: Diikat, Disiram Minyak, Lalu Dibakar

Korban yang masih duduk dibangkus kelas IX dituduh mencuri HP oleh tersangka.

Korban kemudian diikat ke tiang pondok, lalu disiram pakai minyak jenis pertalite, kemudian dibakar oleh tersangka.

Korban mengalami luka bakar di bagian punggung, telinga, leher, pipi dan tangan.

Tersangka sudah ditahan di Polres BS, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 338 juncto pasal 53 ayat 1 tentang percobaan pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (yoh)

Sumber: